DPC- Wahdah Islamiyah Biringkanaya Makassar

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Biringkanaya yang juga merupakan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. A. Irwan P, S.Ag., MA kembali menandatangani dan mengeluarkan Akta Ikrar Wakaf yang ada di wilayah Biringkanaya, Selasa (8/5/2018).

Arif Madjid selaku pemilik tanah yang biasanya disebut wakif mewakafkan tanah bersertifikatnya seluas 1221 meter yang berada di jalan Manyikkoaya Sudiang dihadapan PPAIW H. A. Irwan P. Tanah tersebut akan diwakafkan kepada Suharnawan selaku ketua  Ormas Islam Wahdah Islamiyah DPC Biringkanaya. Arif mengharapkan semoga tanah tersebut bisa didirikan sebuah lembaga pendidikan keagamaan agar bisa bermanfaat untuk warga sekitarnya.

H. Irwan selaku kepala KUA sangat mengapresiasi niat suci Wakif untuk mau mewakafkan tanahnya. “semoga Nazhir dapat menjaga amanah yang diberikan dan menjadikan lahan wakfnya menjadi wakaf produktif” pesannya kepada ketua Wahdah Islamiyah.

Fahriah yang merupakan Staf KUA kecamatan Biringkanaya yang menangani Wakaf mengungkapkan bahwa penandatanganan AIW ini adalah yang ketiga kalinya dalam tahun 2018. “Ini merupakan AIW pertama untuk kepentingan pendidikan dan Sosial keagamaan. sebelumnya ada dua AIW terbit tetapi semua peruntukannya untuk pembangunan masjid”.

sumber berita : https://wahdahmakassar.or.id/

By ikhwah